Rabu, 15 Agustus 2018

Polisi Agamis Polsek Ngantru, Polres Tulungagung

Agamis (Ayo Jaga Kamtibmas dengan Humanis) Muspika Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung menghadiri kegiatan Sosialisai PT. PLN (PERSERO)  UNIT INDUK PEMBANGUNAN JAWA BAGIAN TIMUR DAN BALI 1  di Balai Desa Padangan, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung. Kamis, 16/08/2018

Giat Sosialisasi Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah,Bangunan dan Tanaman di Bawah Ruang Bebas SUTT 150 kv NEW KEDIRI-NEW TULUNGAGUNG-NEW WELINGI dengan penanggung jawab Sdr. Richard dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.

HADIR DALAM GIAT TSB :
1. Camat Ngantru / yang mewakili
2. Kapolsek Ngantru / yg diwakili
    Kanit Provos
3. Danramil Ngantru / yg diwakili
    Babinsa Padangan
4. Kasi Humas Polsek Ngantru
5. BKTM Polsek Ngantru
6. Kades padangan & Perangkat
7. Warga Desa Padangan yg terdaftar
    mendapat kompensasi

PERTANYAAN WARGA :
1. sdr. SUKIRNO
• Pada saat melakukan aktifitas di bawah ruang bebas SUTT 150 KV, berbahaya atau tidak untuk keselamatan?

• Jwb : Tidak ada bahaya yang di timbulkan dari dampak adanya tower SUTT 150 KV.

KETERANGAN
• Di adakan Sosialisasi dari PT. PLN (Persero) terkait aturan Kompensasi (pemberian uang kepada yang mempunyai Hak) yang akan di berikan kepada warga Ds. Padangan Kec. Ngantru khususnya yang tanah,  bangunan, dan tanaman yang di lintasi tower SUTT 150 KV.

• Nilai Kompensasi berdasar nilai liasan yang di lewati, dan tidak ada kompromi karena sudah di tentukan besaran sesuai perhitungan luas bidang  tanah, bangunan, dan tnaman di bawah ruang Bebas SUTT 150.

• Dalam penyampaian sosialisasi menerangkan bahwa adanya pemasangan tower SUTT 150 KV, selama ini belum ada dampak dari yang di akibatkan karena tower SUTT, dan mulai hasil penelitian dari ahli kesehatan memang tidak ada dampak terkait adanya tower SUTT yang berdiri di seputar lingkungan warga.

• Ruang Bebas SUTT memang harus bebas dari tanaman yg karakternya tumbuh tinggi, karena akan mengganggu tegangan dari tegangan listrik tersebut, dan tidak semuanya bangunan warga yang di lintasi tegangan SUTT yg mendapat kompensasi karena dilihat dari hasil penelitian di lapangan.

• Pemberian Kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman Permen ESDM NO. 27 tahun 2018 ada dalam pasal 4, dalam penjelasan tanaman keras, berupa pohon sengon, jati, dll yang sifatnya tumbuh besar dan tinggi akan segera di tebang dang di berikan dana kompensasi kepada pemilik tanaman, kemudian tanaman tersebut di berikan kepada pemiliknya lagi, dengan syarat di larang menanam lagi tanaman tersebut yang sifatnya keras dan tumbuh tinggi.

• Dalam Tata Cara Pembayaran Kompensasi ada pada Permen ESDM No. 38 tahun 2013, yang intinya menjelaskan tentang pemberian dana kepada penerima Kompensasi

• Dalam hal pemegang hak atas tanah serta pemegang izin usaha, ada pada Permen ESDM No. 38 tahun 2013 dalam pasal 7.

• Ganti kerugian dalam penarikan jaringan SUTT atau SUTET, di jelaskan pada Permen ESDM No. 38 tahun 2013 pada pasal 18, tentang ganti Kerugian untuk ruang bebas SUTT 150 KV, penjelasan apabila ada bangunan dari warga yang rumah/bangunannya rusak karena akibat dari Tower SUTT akan segera di berikan ganti rugi secara musyawarah.

• Di sampaikan juga besaran Kompensasi yang akan di terimakan kepada warga sebanyak (86) delapan puluh enam warga yang bangunan dan tanamannya yang berada di bawah ruang bebas SUTT 150 KV.

• Usai penyampaian sosialisasi dan penyampaian nilai besar kompensasi yang di berikan kepada warga, dari PT. PLN (Persero) bekerjasama dengan BANK BNI Tulungagung, yang mana untuk memberikan dana Kompensasi melalui Buku rekening dan kartu ATM BNI.

Demi kelancaran kegiatan ini Kapolsek Ngantru Akp Maga Fidri Isdiawan, S. H memerintahkan 5 personil Polsek Ngantru untuk melakukan pengamanan (humasngantru).

#polisingantru#polisitulungagung#polisiagamis#polisibermanfaat#humasngantru#muspikangantru#ptpln#sosialisasisutet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar