Rabu, 28 November 2018

Bhabinkamtibmas Ngantru memberi rasa aman nyaman dalam kegiatan sosialisasi pengawasan

Bhabinkamtibmas Desa Ngantru Aiptu Sudianto bersama Unit Resintel Polsek Ngantru melaksanakan pengamanan dan monitoring SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF KECAMATAN NGANTRU Di aula lantai 2 Kantor Kecamatan Ngantru Kab. Tulungagung
Rabu, 28/11/2018
Sebagai penanggung jawab kegiatan Sdr. Hari Sunjono dengan jumlah peserta ± 35 orang


HADIR DALAM KEGIATAN Komisioner Bawaslu Kab.T.Agung Bpk. Suyitno Arman,S.Sos, M.Si,Sekcam Ngantru,Narasumber Polres Tulungagung Bpk. Aiptu Munambar,Ketua Panwascam Ngantru sdr. Hari Sunjono dgn anggota.

PESERTA SOSIALISASI Bhabinkamtibmas,Perwakilan Linmas se Kecamatan Ngantru,MWC NU Kec. Ngantru,IPNU-IPPNU,LSM,Undangan hadir 30 orang

SUSUNAN ACARA
Pembukaan,Menyanyikan Indonesia Raya,Sambutan Ketua Panwascam Ngantru,Sambutan Camat diwakili sekcam,Pemberian materi *"Peran Bawaslu dalam pelaks Pemilu Tahun 2019"* oleh komisioner bawaslu Kab.T.Agung Bpk. Suyitno Arman,S.Sos,M.Si tentang UU pemilu Meliputi :
-Hukum Kampanye Di luar Jadwal
UU No.7 thn 2017 Pasal 521 -Sanksi melakukan Kampanye yang di larang terdapat pada Pasal 280 ayat 1 -Adapun peraturan Bupati No.49 tahun 2017 yaitu tentang Penyelenggara Reklame, menliputi dari pasal 16 ayat 1 tentang larangan larangan atribut kampanye. -Pasal 280 ayat 2 Pelaksana / tim Kampanye di larang mengikutsertakan Aparatur Negara. -Money Politik (Politik Uang) terdapat pada UU No. 7 tahin 2017 meliputi Politik uang pada saat kampanye terdapat pada (Psl. 523 ayat 1s/d 3). Narasumber dari Kepolisian oleh Aiptu Munambar dengan materi *"Peran Polri dalam mewujudkan Pemilu yang Aman dan Tertib"* keterangan materi sbb :
-Tugas Polri dalam pemilu -Situasi Aktual Kab. Tulungagung
-Tindakan/Implementasi kegiatan Kepolisian meliputi
Oprasi Cipta Kondisi,Sinergi Polisional,Potensi Kerwanan pemilu,Cara Bertindak Kepolisian,

Pengamanan Tahap Inti Pemilu meliputi :
Pam Distribusi Logistik,Pam Kampanye,Pam Pemungutan suara,Pam rekapitulasi hitung suara,Lima pilar potensi kerawanan pemilu meliputi :Regulasi,Penyelenggara,Peserta/Paslon,DPT,Logistik, Antisipasi Gangguan,Penegakan hukum tindak pidana Pemilu,Penekanan,

Kegiatan mulai jam 19.30 s/d 21.00 wib situasi kondosif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar